GULAM SYAHRUL MUHAROM
KELAS : 1KA27
NPM : 10120481
SISTEM INFORMASI

Warganegara dan Negara



A. Hukum, Negara dan Pemerintahan

    1. Hukum

    1). Pengertian Hukum

       Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. 

      2). Sifat - Sifat Hukum

            a).Mengatur

        Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

            b). Memaksa

            Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

    3). Ciri - Ciri Hukum

          Berikut adalah ciri-ciri hukum :

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  3. Peraturan itu bersifat memaksa
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
  5. Berisi perintah dan atau larangan
  6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

    4). Sumber - Sumber Hukum 

    Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :

  1. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum. 
  3. Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
  4. Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
  5. Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

    5). Pembagian Hukum        

        1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
           hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang - undangan.
           - hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt),
           - hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
           - hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim.
        2. menurut bentuknya “hukum"  dibagi dalam
            - hukum tertulis, yang terbagi atas
             a). hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam                             kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
                b). hukum Tertulis tak dikodifikasikan
            - hukum tak tertulis
        3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
            - hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
            - hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
            - hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
            - hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota - anggotanya
        4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
           - Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu  masyarakat tertentu dalam               suatu daerah tertentu.
           - Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
           - hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
        5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
            - Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang                 berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan.
        - Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur                 bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang                        mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana                 caranya hakim memberi keputusan.
        6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
        - hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan                 mutlak.
        - hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang                         bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
        7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
        - hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau             golongan tertentu.
      - hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu             atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
        8. menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
            - hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang             lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan,
           - hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan                                     warganegaranya.

        2. Negara

        1.) Pengertian Negara

          Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :

  1. Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  2. Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
  3. Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  4. Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  5. Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

             2). Tugas Utama Negara

                Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara. 

            3). Sifat - Sifat Negara

  1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
  2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali. 
  4. Sifat totalitas , Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

           4). Bentuk -Bentuk Negara

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
  1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.

  2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

2. Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.


          5). Unsur -Unsur Negara

  1. Rakyat
  2. Wilayah
  3. Pemerintah yang berdaulat
  4. Pengakuan negara lain

        6). Tujuan Negara

  1. Perluasan kekuasaan semata
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum 

        7). Pemerintah

        Pemerintah dalam istilah Bahasa Indonesia juga disebut penyelenggara negara. Kata pemerintah dalam istilah Belanda disebut overheid atau gouvernement, atau de autoriteiten. Dalam bahasa Inggris disebut government atau the authorities.

        Secara umum, pengertian pemerintah adalah kelompok orang yang memiliki wewenang untuk memerintah suatu negara. Berdasarkan KBBI, pemerintah adalah sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Pengertian lain dalam KBBI, pemerintah adalah badan tertinggi yang memerintah suatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah).


        8). Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan

            PEMERINTAH

        Pemerintah diartikan sebagai sekelompok orang yang menjalankan kekuasaan dalam mengatur kehidupan politik, ekonomi dan sosial sebuah negara. Pemerintah memikul tanggung jawab yang sifatnya terbatas terkait kekuasaan. Pemerintah juga diartikan sebagai penguasa di suatu Negara atau badan tertinggi pada suatu Negara dan sebagainya.

Sederhananya, Pemerintah adalah PELAKU PEMERINTAHAN.

           PEMERINTAHAN

     Pemerintahan diartikan sebagai suatu proses atau cara atau perbuatan dalam memerintah. Pemerintahan juga diartiken sebagai segala urusan yang dilaksanakan Negara dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat. 


        3. Warga Negara

        1). Pengertian Warga Negara

         Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap pada suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).

            2). Kriteria Menjadi Warga Negara

            Adapun untuk menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriteria, yaitu:

1. Kriteria Kelahiran

    Berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi 2 subkriteria, yaitu:

  • Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.

  • Kriteria kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

        Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (apatride).

    Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam:

  •  Hak Opsi: Hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif).

  •  Hak Reputasi: Hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi

    Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.


    3). Orang- Orang Yang Berada Di Satu Wilayah Negara

Orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara

 a. Rakyat

    Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.

b. Wilayah (teritorial)

    Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.  Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu.

c. Pemerintahan

    Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.

d. UUD (konstitusi)

e. Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).

  1. De Facto adalah pengakuan suatu negara lainnya berdasarkan pada kenyataan yang menyatakan bahwa negara tersebut sudah memenuhi syarat - syarat terbentuknya negara.

  2. De jure adalah bentuk pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain dengan berdasarkan pada kaidah - kaidah yang diatur dalam hukum internasional.


    4). Pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang warga negara

        Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :

  1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

  2. Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undanng- undanng. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu :

            - Karena kelahiran
            - Karena pengangkatan
            - Karena dikabulkan permohonan
            - Karena kewernegaraan
            - Karena perkawinan
            - Karena pernyataan

    5). Hak dan Kewajiban Negara

Hak warga negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah :
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak 
  2. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
  3. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
  4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup
  5. setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
  6. Berhak mendapatkan pendidikan demi meningkatkan kualitas hidupnya dan atau demi kesejahterann hidup manusia.
Kewajiban warga negara meliputi :
  1. Wajib membayar pajak ( pasal 27 )
  2. Wajib membela pertahanan dan keamanan negara ( pasal 29 )
  3. Wajib menghormati hak asasi orang dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan ( pasal 28 )
  4. Wajib menjunjung hukum dan pemerintah
  5. Wajib ikut srta dalam upaya pembelaan negara
  6. Wajib untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang - undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
  7. Wajib mengikuti pendidikan dasar.


Sumber :